UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

DASAR UU SISDIKNAS

  • Pembukaan UUD 1945
  • UUD 1945
  • Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
  • UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti

DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam UU nomor 20 tahun 2003

  • Pendidikan : Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 ayat 1)
  • Pendidikan Nasional : Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(Pasal 1, ayat 2)
  • Sistem Pendidikan Nasional : Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)



UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

  1. Tujuan

[UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2]

Mengembangkan potensi peserta didik

2. Komponen

• Satuan Pendidikan Sekolah

Bersifat Formal, Berjenjang dan Berkesinambungan

• Satuan Pendidikan Luar Sekolah

Dapat bersifat informal, formal maupun non formal

REALISASI UU SISDIKNAS

  • Dasar

Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

  • Fungsi Pendidikan Nasional

”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban

bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”

  • Tujuan Nasional

"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang

beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis

serta bertanggung jawab"

  • Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

Bab III pasal 4

"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta

menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan

kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip

pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan,

membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip

pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip

pemberdayaan semua komponen masyarakat"

  • Hak dan Kewajiban

Bab IV pasal 5

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh

pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab

terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“

Indikasi Permasalahan Pendidikan Nasional

1) Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan

2) Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan

3) Lemahnya manajemen pendidikan

4) Peserta Didik

0 Responses