UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DASAR UU SISDIKNAS
- Pembukaan UUD 1945
- UUD 1945
- Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
- UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti
DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam UU nomor 20 tahun 2003
- Pendidikan : Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 ayat 1)
- Pendidikan Nasional : Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(Pasal 1, ayat 2)
- Sistem Pendidikan Nasional : Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)
UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
- Tujuan
[UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2]
Mengembangkan potensi peserta didik
2. Komponen
• Satuan Pendidikan Sekolah
Bersifat Formal, Berjenjang dan Berkesinambungan
• Satuan Pendidikan Luar Sekolah
Dapat bersifat informal, formal maupun non formal
REALISASI UU SISDIKNAS
- Dasar
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Fungsi Pendidikan Nasional
”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
- Tujuan Nasional
"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab"
- Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab III pasal 4
"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip
pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip
pemberdayaan semua komponen masyarakat"
- Hak dan Kewajiban
Bab IV pasal 5
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“
Indikasi Permasalahan Pendidikan Nasional
1) Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan
2) Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan
3) Lemahnya manajemen pendidikan
4) Peserta Didik