Profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
1. Hakekat Profesi Guru
Guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar, yang pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan dari proses pendidikan.
Tiga aspek konseptual untuk kerja Guru :
• Kemampuan profesional : penguasaan materi dan konsep dasar keilmuan, penguasaan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
• Kemampuan Sosial : mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada tugasnya sebagai guru.
• Kemampuan Personal : sikap positif terhadap tugasnya dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan dan unsur-unsurnya, memahami nilai sosial yang di anut oleh guru
2. Kode Etik Profesi Keguruan
Kode etik guru indonesia merupakan “landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru” (PGRI, 1973). Tujuan penyusunan kode etik adalah untuk menjungjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Sanksi pelanggaran kode etik guru adalah sanksi pidana maupun perdata.
3. Organisasi Profesi Keguruan
Di Indonesia lembaga yang menaungi guru seluruh Indonesia adalah PGRI. Disamping PGRI, organisasi lain yaitu MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia), HSPBI (Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia).
B. TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
Wakil-wakil/kepala urusan : pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus
Tata usaha : yang bertugas dalam administrasi
Laboran : petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
Pustakawan : petugas yang menata dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepustakaan
Supervisi sebgai pengamat berupa penilaian dan perbaikan oleh para ahli. Sehingga supervisi dapat diartikan sebagai semua usaha yang dilakukan untuk memberikan bantuan kepada guru dalam memperbaiki pengajaran.
Interaksi pembelajaran guru dengan siswa dikelola oleh supervisi, dimana supervisi ini untuk membantu guru dalam mengelola kelas dan interaksi dengan siswanya, sebagai administratif/manajemen (TU, kepala sekolah, TK) , peningkatan mutu guru agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan dimengerti oleh siswa.
Peran Supervisi :
a. Supervisi Traktif (melakukan perubahan yang sudah ada)
b. Supervisi dinamik (membuat program baru)
Tahap-tahap Supervisi :
a. Monitoring
b. Evaluasi
c. Supervisi , dengan pengamatan yang dilakukan adalah :
1. Kunjungan Kelas atau untuk sekarang ini adalah Lesson Study
PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN 1. Guru Sebagai Pendidik Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
2. Guru Sebagai Pengajar Sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku. Hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Menganalisis, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media, Menyesuaikan metode pembelajaran. 3. Guru Sebagai Pembimbing Sebagai pembimbing guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri. Beberapa hal yang dilakukan guru: • Mengumpulkan data siswa. • Mengamati tingkah laku siswa. • Mengenal para siswa. • Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4. Guru Sebagai Pelatih Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar
5. Guru Sebagai Penasihat Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental
6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator) Sebagai inovator tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda
7. Guru Sebagai Model dan Teladan Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum karena Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik
8. Guru Sebagai Pribadi Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.
9. Guru Sebagai Peneliti Setiap seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui penelitian
10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas Kreatifitas ditandai dengan adanya kegiatan sesuatu yang baru. Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif
Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
2. Guru Sebagai Pengajar
Sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.
Hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Menganalisis, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media, Menyesuaikan metode pembelajaran.
3. Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai pembimbing guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri.
Beberapa hal yang dilakukan guru:
• Mengumpulkan data siswa.
• Mengamati tingkah laku siswa.
• Mengenal para siswa.
• Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4. Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar
5. Guru Sebagai Penasihat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua.
Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental
6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Sebagai inovator tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda
7. Guru Sebagai Model dan Teladan
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum karena Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik
8. Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.
9. Guru Sebagai Peneliti
Setiap seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui penelitian
10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreatifitas ditandai dengan adanya kegiatan sesuatu yang baru.
Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif
Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti
DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam UU nomor 20 tahun 2003
Pendidikan : Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 ayat 1)
Pendidikan Nasional : Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(Pasal 1, ayat 2)
Sistem Pendidikan Nasional : Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)
UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan
[UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2]
Mengembangkan potensi peserta didik
2. Komponen
• Satuan Pendidikan Sekolah
Bersifat Formal, Berjenjang dan Berkesinambungan
• Satuan Pendidikan Luar Sekolah
Dapat bersifat informal, formal maupun non formal
REALISASI UU SISDIKNAS
Dasar
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Fungsi Pendidikan Nasional
”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
Tujuan Nasional
"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab"
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab III pasal 4
"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip
pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip
pemberdayaan semua komponen masyarakat"
Hak dan Kewajiban
Bab IV pasal 5
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“